Pekerja Anak
Anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan dengan catatan, pihak yang mempekerjakan anak memenuhi sejumlah persyaratan. Apakah Perusahaan Anda mempekerjakan pekerja anak (berusia kurang dari 15 tahun)?
Anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan dengan catatan, pihak yang mempekerjakan anak memenuhi sejumlah persyaratan. Apakah Perusahaan Anda mempekerjakan pekerja anak (berusia kurang dari 15 tahun)?
Usia Minimum Untuk Bekerja di Sektor Garmen
Apa yang dimaksud dengan pekerja anak?
Pekerja anak adalah anak yang mengerjakan pekerjaan yang tidak ditujukan untuk usianya seperti yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan :
Berapa usia minimum untuk bekerja di sektor garmen?
Usia minimum untuk pekerja di sektor garmen adalah 18 tahun. Pasal 68 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.
Bolehkan anak berumur 15 tahun dipekerjakan di sektor garmen?
Pekerja muda dengan usia antara 13-15 tahun dapat dipekerjakan hanya untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Untuk pekerjaan ringan tersebut seorang anak harus mendapatkan ijin tertulis dari orangtuanya/walinya, dan pengusaha harus menyiapkan perjanjian kerja; anak dapat dipekerjakan hanya siang hari selama 3 jam (maksimum) tanpa mengganggu kegiatan sekolahnya.
Anak dibawah 18 tahun dilarang mengoperasikan mesin atau perlengkapan yang berbahaya (termasuk mesin potong, mesin jahit, mesin rajut atau alat tenun, ketel atau alat angkut), atau mengangkat beban yang berat (maksimal 12 kg untuk anak laki-laki dan 10 kg untuk anak perempuan).
Apakah anak berumur 13 - 15 tahun dapat dipekerjakan di industri rumahan garmen/tesktil milik keluarga?
Ya. Anak usia 13 - 15 tahun hanya dapat dipekerjakan di siang hari selama 3 jam (maksimum) untuk melakukan pekerjaan ringan, dan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Jika seorang anak bekerja pada usaha keluarganya, maka ijin orangtua/wali, perjanjian kerja tertulis dan upah tidak diwajibkan
Apakah perusahaan wajib memberikan upah bagi pekerja muda usia 13 - 17 tahun?
Mengenai pengupahan terhadap pekerja muda, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU Ketenagakerjaan untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya.
Pekerjaan Berbahaya Bagi Anak
Apa saja yang termasuk kategori jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak?
Berikut adalah jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak
1. Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Anak:
a. Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, Instalasi, dan peralatan lainnya;
b. Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia);
c. Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu:
2. Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Moral Anak
a. Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi;
b. Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.
Berapa usia minimum anak untuk dapat melakukan pekerjaan yang berbahaya?
Usia minimum yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya adalah 18 tahun.