Perlakuan Adil
Di tempat kerja Anda, apakah Anda mendapat upah dan kesempatan yang sama tanpa memandang gender?
Di tempat kerja Anda, apakah Anda mendapat upah dan kesempatan yang sama tanpa memandang gender?
Upah Setara Bagi Pekerja Garmen Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
Apa yang dimaksud dengan upah setara untuk pekerjaan yang sama nilainya?
Apa yang dimaksud dengan kesenjangan upah?
Apa yang dimaksud dengan kesenjangan upah antar gender?
Apakah UU Ketenagakerjaan melarang adanya kesenjangan upah antargender?
Apakah kesenjangan upah antargender juga ditemui di sektor garmen?
Bagaimana menilai bahwa seorang pekerja itu digaji secara adil?
Diskriminasi di Tempat Kerja Garmen
Apa yang dimaksud dengan diskriminasi di tempat kerja?
Apa saja bentuk diskriminasi yang dapat ditemui di sektor garmen?
Apakah UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai diskriminasi di tempat kerja?
Apa yang harus dilakukan pengusaha untuk mengatasi diskriminasi di tempat kerja?
Apa yang dapat dilakukan pekerja apabila pengusaha melakukan diskriminasi?
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Garmen
Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual di tempat kerja?
Siapa saja yang bisa menjadi korban pelecehan seksual?
Apa saja yang tergolong bentuk pelecehan seksual?
Bagaimana menentukan sebuah tindakan termasuk ke dalam pelecehan seksual?
Apakah pelecehan seksual terjadi di sektor garmen?
Apa yang dapat dilakukan pengusaha untuk mencegah pelecehan seksual?
Upah Setara Bagi Pekerja Garmen untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya
Upah setara untuk pekerjaan yang sama nilainya adalah konsep hak pekerja bahwa para pekerja di tempat kerja yang sama diberikan upah yang sama dengan pekerja lain yang melakukan pekerjaan yang sama nilainya, atau secara umum pekerjaan yang sama.
Kesenjangan upah terjadi ketika ada dua orang dalam satu perusahaan yang melakukan pekerjaan yang sama pada tingkat kualifikasi/jabatan yang sama akan tetapi dibayar tidak sama.
Kesenjangan upah antar gender didefinisikan sebagai perbedaan rata-rata penghasilan kotor antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan. Perbedaan ini terjadi ketika pekerja laki-laki dan pekerja perempuan menerima gaji dalam jumlah yang berbeda. Secara sederhana, kesenjangan upah antar gender adalah kesenjangan antara apa yang didapatkan oleh pekerja laki-laki dan apa yang didapatkan oleh pekerja perempuan.
UU Ketenagakerjaan menjamin setiap pekerja/buruh berhak atas perlakuan dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 memberikan kejelasan mengenai istilah pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Konvensi ini adalah salah satu dari delapan konvensi ILO dasar, yang berusaha untuk menghapus diskriminasi dalam hal remunerasi dengan memastikan bahwa pekerja laki-laki dan perempuan menerima upah yang sama.
Peraturan tentang kesetaraan dalam bekerja diatur dalam:
Ya. Praktik diskriminasi upah dan kesenjangan upah antar gender masih dijumpai di berbagai sektor di Indonesia, ketimpangan ini bisa dilihat pada pembagian kerja berdasarkan gender yang terjadi di seluruh Indonesia. Sektor garmen adalah salah satu sektor yang dianggap sebagai “pekerjaan perempuan” sehingga menyerap banyak tenaga kerja perempuan. Tidak sedikit pekerja garmen yang memilih untuk bekerja paruh waktu karena alasan keluarga, dimana pekerjaan paruh waktu biasanya dibayar lebih rendah dan tidak berkesempatan untuk mendapat promosi jabatan
Perbedaan pekerjaan ini berkontribusi terhadap kesenjangan upah di mana perempuan pada umumnya tidak mendapatkan kesempatan dan upah yang sama dibanding laki-laki.
Secara umum, pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil bila mereka menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Agar kita mengetahui apakah kita digaji secara adil atau tidak, kita harus menganalisa keadaan kantor kita saat ini, seperti banyaknya staf yang ada, jabatan apa saja yang ada, gaji yang diterima oleh tiap orang, kenaikan (gaji/jabatan) atas prestasi yang telah dilakukan.
Anda juga dapat menggunakan fasilitas Cek Gaji Garmen dan Survei Gaji Garmen yang ada di Gajimu untuk bisa mengetahui berbagi dan mengetahui perbandingan gaji dengan pekerja – pekerja lain.
Diskriminasi di Tempat Kerja Garmen
Diskriminasi di tempat kerja terjadi ketika seseorang menerima perlakuan yang kurang menyenangkan dan/atau tindakan yang mencegah seseorang untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengakuan, penghargaan atas pencapaian kinerja dan ataupun prinsip yang adil dalam melakukan penilaian kinerja.
Diskriminasi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut adalah contoh jenis diskriminasi yang sering terjadi di tempat kerja termasuk di sektor garmen.
Ya, UU Ketenagakerjaan melarang segala bentuk diskriminasi. Semua pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pemutusan hubungan kerja dilarang jika dilakukan atas dasar ideologi, agama, pilihan politik, etnis, ras, warna kulit, kelompok sosial, kondisi fisik atau status pernikahan seorang pekerja/buruh.
Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan. Konvensi ini dimaksudkan untuk mempromosikan kesamaan kesempatan dan perlakuan guna mengakhiri segala bentuk diskriminasi dalam kesempatan kerja dan pekerjaan. Diskriminasi harus ditiadakan dalam akses ke pelatihan kerja, pekerjaan dan kerja khusus dan serta syarat dan kondisi pekerjaan.
Pengusaha dapat mengikuti dan mengaplikasikan panduan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia (EEO) yang dibuat oleh ILO, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan telah disepakati oleh Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencakup segala kebijakan termasuk pelaksanaannya yang bertujuan untuk penghapusan diskriminasi di dunia kerja, diantaranya :
Jika sebuah perusahaan garmen melakukan diskriminasi, maka pekerja dapat melakukan langkah sebagai berikut:
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Garmen
Pelecehan seksual di tempat kerja adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/ atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang. Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku atas perilaku yang dianggap tidak sopan, memalukan atau mengintimidasi.
Tindakan ini dapat berlangsung antara pekerja/atasan dan seorang pekerja lain (hubungan vertikal) atau antara pekerja dengan pekerja (hubungan horizontal), antara pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan antara pekerja/penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Perilaku yang tidak diinginkan tersebut tidak harus berulang-ulang atau terus-menerus dan dapat berupa insiden tunggal dapat menjadi sebuah pelecehan seksual.
Pelecehan seksual memiliki berbagai bentuk. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:
Pengukuran kewajaran dalam pelecehan seksual dapat dilihat apabila perilaku tersebut mengarah kepada tindakan pelecehan seksual sehingga mengakibatkan timbul rasa tersinggung, malu atau takut.
Unsur utama dalam pelecehan seksual adalah adanya rasa tidak diinginkan oleh korban. Selain unsur “tidak diinginkan” tersebut, masih terdapat tindakan yang tidak sopan yang mengarah pada pelecehan seksual dan menurut kebiasaan di tempat kerja merupakan sesuatu yang dapat dikatakan sebagai tindakan pelecehan seksual.
Ya. Pelecehan seksual masih banyak terjadi di pabrik garmen, dikarenakan 90 persen pekerja di pabrik garmen adalah perempuan. Pelecahan tersebut terjadi karena situasi yang tidak setara antara pekerja perempuan dengan pekerja laki-laki. Pelecehan tidak hanya dilakukan sesama rekan pekerja laki-laki, pelecehan juga dilakukan oleh mekanik dan supervisor laki-laki.
Seperti yang dituliskan dalam Panduan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang dibuat oleh ILO, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan telah disepakati oleh Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pengusaha harus melakukan hal-hal berikut untuk mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus pelecehan seksual: