Untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh?
Syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja atau buruh penerima upah/gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja atau buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan/BPJamsostek sampai dengan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), jumlah tersebut sesuai dengan gaji/upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
- Pekerja atau buruh memiliki rekening bank yang aktif.
Berapa besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pekerja/buruh?
Skema BSU sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali. Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta tiap satu kali pencairan.
Bagaimana Tata Cara penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut?
- Diawali dengan pendataan calon penerima subsidi yang bersumber dari data peserta aktif yang telah dilaporkan oleh perusahaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
- BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima subsidi gaji/upah sesuai dengan kriteria persyaratan. Data yang terverifikasi itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima subsidi gaji/upah.
- Data sesuai kriteria/syarat tersebut harus dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsotek kepada pemerintah dalam hal ini kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebagai Pengguna Anggaran (PA). dengan melampirkan berita acara serta surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) lantas menetapkan penerima subsidi gaji berdasarkan daftar calon penerima yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) bantuan subsidi upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur. Proses penyalurannya dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening subsidi gaji secara bertahap.
- Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA (kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Kemenaker) dengan bank penyalur (Pasal 7 Permenaker No.14/2020)
Bagaimana skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut?
- Skema penyaluran pencairan subsidi gaji/upah ini akan diberikan selama empat bulan. Namun tidak setiap bulannya, pemerintah akan mentransfer (BLT) tersebut setiap dua bulan sekali. Jadi, pekerja/buruh penerima subsidi gaji tersebut akan mendapat (BLT) sebesar Rp1,200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebanyak dua kali.
- Kebijakan pemerintah mengenai kebijakan subsidi gaji/upah ini dibantu oleh bank penyalur ke rekening penerima subsidi gaji/upah dari pemerintah melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut akan disalurkan oleh Pemerintah?
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa proses penyaluran dana bantuan subsidi gaji/upah untuk September dan Oktober 2020 akan diberikan pada akhir Agustus 2020 Sementara, untuk subsidi November dan Desember 2020 akan diberikan selanjutnya.
Artikel terkait:
- Mengenal Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
- Daftar Permenaker dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sehubungan dengan kondisi Pandemi COVID-19
*FAQ dikembangkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berbagai sumber terkait lain.