Periklanan

Tenaga Kerja Asing (TKA)

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan konsekuensi logis dari berbagai kondisi/ faktor yakni, karena akselerasi radikal dari perkembangan IPTEK dan karena kebijakan penanaman modal.

Oleh karena itu, dasar filosofi penggunaan TKA adalah diperlukan dalam rangka peningkatan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia (TKI), serta perluasan kesempatan kerja, sehingga sesuai dengan UU Cipta Kerja No.11/2020 Kluster Ketenagakerjaan pada pasal 45 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk TKI sebagai pendamping TKA dan melaksanakan diklat untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI pendamping.

 


 

Apakah yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) ?

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang dimaksud Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

 

Apakah kewajiban bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA ?

Menurut ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 (Kluster Ketenagakerjaan)/ (UU Cipta Kerja No.11/2020) menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

RPTA ini tidak berlaku bagi :

  1. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
  3. Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

 

Apakah pemberi kerja orang perseorangan dapat mempekerjakan TKA?

Berdasarkan pasal 42 ayat (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

 

Bagaimana ketentuan bagi TKA dapat dipekerjakan di Indonesia?

TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Adapun mengenai ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

 

Ketentuan apa yang harus dilakukan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA?

Berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU Cipta Kerja No.11/2020 Pemberi kerja TKA wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut ;

  1. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing;
  2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan
  3. Memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada  huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

 

Apakah TKA mendapatkan kompensasi dalam hubungan kerjanya?

Berdasarkan ketentuan pasal 47 UU Cipta Kerja No.11/2020 menyebutkan ;

  1. Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya
  2. Kewajiban membayar kompensasi tersebut tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi tersebut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan TKA akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

 

 

 

Sumber

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan).
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

 

Periklanan
Periklanan
Periklanan
Loading...
<!-- /15944428/Gajimu.com/Gajimu.com_Inarticle_Video --> <div id='div-gpt-ad-1604915830963-0'> <script> googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1604915830963-0'); }); </script> </div>